Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:
Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat FKPP UPI adalah wahana bagi para pensiunan pegawai UPI dengan visi Pensiunan Pegawai UPI yang sejahtera dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Ketua adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas memimpin dan menyelenggarakan pengelolaan FKPP UPI dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Wakil Ketua adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas membantu 14 Ketua dalam menyelenggarakan pengelolaan FKPP UPI.
Sekretaris I adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum FKPP UPI dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Sekretaris II adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum FKPP UPI.
Bendahara adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan FKPP UPI secara tranparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Seksi Humas adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan hubungan dan publikasi aktivitas FKPP UPI secara internal maupun eksternal.
Seksi Rohani adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan aktivitas FKPP UPI sebagai upaya menumbuhkembangkan spirit keagamaan dalam nilai-nilai individual, social, spasial, dan temporal.
Seksi Usaha adalah pengurus FKPP UPI yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan aktivitas FKPP UPI dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan FKPP UPI bagi para anggotanya untuk kesejahteraan lahir dan batin dan bermanfaat di masyarakat.
Dewan Penasihat adalah penasihat organisasi FKPP UPI yang bertugas memberi nasihat, membina dan/atau mengarahkan pengurus dalam mengelola dan mengembangkan FKPP UPI.
Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan FKPP UPI, seluruh pengurus dan anggota FKPP UPI akan menerapkan nilai-nilai Pancasila UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan tranparan, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri, dan wajar.
Keanggotaan FKPP UPI ditetapkan dengan Keputusan Ketua FKPP UPI.
Keanggotaan FKPP UPI dinyatakan berhenti apabila:
mengundurkan diri, dan/atau
berhalangan tetap yang disebabkan meninggal dunia atau karena sakit yang tidak bisa disembuhkan
Keanggotaan FKPP UPI yang dinyatakan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, jika ada hak-hak materil pada FKPP UPI, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Keanggotaan FKPP UPI yang dinyatakan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, jika masih ada kewajiban materil berupa utang kepada pada FKPP UPI, akan diperhitungkan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Pengurus FKPP UPI paling sedikit terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris I;
Sekretaris II;
Bendahara;
Seksi Humas;
Seksi Rohani; dan
Seksi Usaha
Pimpinan FKPP UPI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, dan Bendahara.
Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) AD FKPP UPI, terdiri dari Penasihat Utama, Penasihat Madya dan/atau Penasihat Muda.
Penasihat Utama adalah eks Pejabat Eselon Ia atau yang disetarakan.
Penasihat Madya adalah eks Pejabat Eselon Ib atau yang disetarakan.
Penasihat Muda adalah eks Pejabat Eselon IIa atau yang disetarakan.
Keuangan FKPP UPI berasal dari iuran bulan anggota, donasi dari pihak lain, dan hasil usaha organisasi.
Iuran bulanan anggota, bisa dilakukan secara sekaligus untuk beberapa bulan ke depan.
donasi dari pihak-pihak lain, bisa dari instansi pemerintah/negara/swasta atau perorangan yang menaruh minat dan/atau perhatian terhadap kegiatan organisasi FKPP UPI yang sifatnya tidak mengikat.
hasil usaha organisasi, bisa melalui badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang didirikan oleh FKPP UPI atau dengan cara bekerja sama.
Transaksi keuangan FKPP UPI dilakukan dengan cara transfer Bank, kecuali transaksi dalam rangka penanganan hal-hal yang sifatnya khusus dan segera dapat dilakukan secara manual atau cash.
Dalam rangka pengelolaan keuangan FKPP UPI secara tranparan, akuntabel, efektif, dan efisien, dilakukan sistem akuntansi keuangan dan sistem pelaporan yang memadai.
Jika dipandang perlu, sistem akuntansi keuangan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit keuangan 17 oleh Tim Audit yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua FKPP UPI.
Rapat FKPP UPI terdiri dari Rapat Umum, Rapat Pengurus, dan Rapat Dewan Penasihat jika dibentuk Dewan Penasihat.
Rapat Umum adalah rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus FKPP UPI dan seluruh atau perwakilan anggota.
Rapat Pengurus adalah rapat yang diikuti oleh para pengurus FKPP UPI.
Rapat Dewan Penasihat adalah rapat yang diikuti oleh Penasihat Utama, Penasihat Madya dan/atau Penasihat Muda
Dalam hal Ketua FKPP UPI belum terbentuk, Ketua FKPP UPI ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketua FKPP UPI dipilih dari dan oleh anggota FKPP UPI dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan rapat sementara;
pimpinan rapat sementara terdiri atas Ketua dan Sekretaris yang berasal dari anggota FKPP UPI tertua dan anggota FKPP UPI termuda;
anggota FKPP UPI berhak mengajukan dirinya atau anggota lainyang yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua FKPP UPI ;
pimpinan rapat sementara bertugas menyeleksi persyaratan calon Ketua FKPP UPI, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan Ketua FKPP UPI;
pimpinan rapat sementara berakhir tugasnya setelah terbentuk dan ditetapkannya Ketua FKPP UPI;
setelah terbentuk dan ditetapkannya Ketua FKPP UPI, Ketua membentuk formatur untuk melengkapi Pimpinan FKPP UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Anggota yang sedang sakit tidak dapat dipilih untuk menjadi Ketua FKPP UPI.
Ketua terpilih setelah membentuk membentuk formatur 18sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan pertimbangan bersama unsur pimpinan lainnya menunjuk dan menetapkan anggota FKPP UPI serbagai pengurus seksi.
Rapat Umum FKPP UPI dianggap sah apabila dipimpin oleh pimpinan FKPP UPI dan dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota FKPP UPI ditambah 1 (satu) orang.
Pengambilan keputusan dalam Rapat Umum FKPP UPI sah apabila disetujui oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir
Apabila anggota yang hadir belum memenuhi kuorum, Rapat Umum ditunda 30 (tiga puluh) menit sampai 2 (dua) kali penundaan.
Rapat Umum dan keputusan Rapat Umum dinyatakan sah, walaupun tidak memenuhi kuorum, setelah dilakukan 2 (dua) kali penundaan.
Rapat Umum FKPP UPI antara lain membahas:
tata cara pemilihan dan penetapan Ketua FKPP UPI;
penetapan tata tertib rapat FKPP UPI;
pemilihan, penetapan, dan pemberhentian Ketua;
pelantikan Ketua;
evaluasi kinerja Ketua;
evaluasi kinerja Pengurus lainnya;
penetapan pengesahan rencana kerja FKPP UPI;
materi rapat lainnya yang dipandang perlu
Pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak dapat dicapai maka dilakukan dengan pemungutan suara.
Rapat Umum pemilihan, penetapan, dan pemberhentian Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, paling sedikit harus dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Keputusan untuk memilih, menetapkan, dan memberhentikan Ketua berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir dalam rapat.
Pelaksanaan rapat umum dan rapat pengurus, serta bentuk pengambilan keputusan rapat FKPP UPI ditentukan sebagai berikut:
Rapat Umum pemilihan Ketua FKPP UPI dipimpin oleh pimpinan rapat sementara FKPP UPI;
Rapat Umum FKPP UPI dipimpin oleh Ketua FKPP UPI;
dalam hal Ketua berhalangan, Rapat Umum dipimpin oleh Wakil Ketua, atau Sekretaris (I/II) atau Bendahara FKPP UPI;
Rapat Pengurus FKPP UPI dipimpin oleh Ketua FKPP UPI, dalam hal Ketua berhalangan Rapat Pengurus dipimpin oleh Wakil Ketua atau Sekretaris (I/II) atau Bendahara FKPP UPI;
Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dihadiri oleh anggota FKPP UPI yang diundang.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI, dilakukan melalui Rapat Umum yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari perwakilan anggota dan pengurus FKPP UPI, dan keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua per tiga anggota yang hadir.
Anggaran Ramah Tangga FKPP UPI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tanga ini diatur dengan Peraturan Ketua FKPP UPI.