Nama organisasi ini adalah Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat FKPP UPI.
FKPP UPI dibentuk di Subang, pada hari Rabu tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu tujuh belas (15-3- 2017).
Para pendiri FKPP UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah : Abdurachman Widjajapradja (Ketua); H. Subur Subarna (Wakil Ketua); Wieke Kartiwi (Sekretaris 1); Teguh Rahardjo (Sekretaris 11); Hj. Ade Suharmilah (Bendahara); Itjeu Hermina (Seksi Humas); Hamsuri Jaya Korie (Seksi Humas); Hj. Ida Sadra (Seksi Rohani); Hj. Nani Sugiatni (Seksi Rohani); H. Idi Kusnaedi (SeksiUsaha);
FKPP UPI berkedudukan/ domisili di Jalan Wangunsari Timur Raya No. 1, RT. 1, RW. 3 Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Indonesia
FKPP UPI berdasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
FKPP UPI memiliki prinsip-prinsip:
transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai organisasi dan program FKPP UPI;
akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ FKPP UPI sehingga pengelolaan organisasi dan program FKPP UPI terlaksana secara efektif
pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan organisasi dan program FKPP UPI terhadap normanorma dan etika, serta prinsip-prinsip organisasi yang sehat;
kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana organisasi dan program FKPP UPI dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan norma-norma dan etika, serta prinsip-prinsip organisasi yang sehat;
kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan yang bersifat imparsial di dalam memenuhi hak-hak para anggota FKPP UPI yang timbul berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI.
Visi FKPP UPI adalah Pensiunan Pegawai UPI yang sejahtera dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Misi FKPP UPI adalah:
FKPP UPI bertujuan sebagai wadah kegiatan positif dan konstruktif bagi para pensiunan, janda/duda pensiunan dan/atau keluarganya, untuk:
mencari informasi;
curahan hati;
berbagi kebahagiaan;
berbagi ilmu;
berbagi pengalaman;
saling membantu; dan
berbagi kasih sayang.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan-kegiatan FKPP UPI adalah, namun tidak terbatas pada:
kegiatan silaturahmi di antara para anggota baik melalui media sosial maupun pertemuan tatap muka.
kegiatan mengunjungi dan memberikan santunan kepada anggota/anggota dan atau keluarganya yang menderita sakit, atau terkena musibah.
kegiatan sosial berupa kunjungan dan pemberian santunan kepada panti asuhan dan panti jompo.
kegiatan kerokhanian di antara para anggota.
kegiatan diskusi; dan
kegiatan rekreasi para anggota beserta keluarganya
pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun pada bulan Maret.
Pertemuan-pertemuan dan/atau kegiatan selain disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan seluruh anggota.
Setiap pensiunan pegawai UPI baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan dapat menjadi anggota FKPP UPI secara sukarela
Janda atau duda pensiunan Pegawai UPI jika berminat dapat menjadi anggota FKPP UPI
Para pegawai UPI yang masih aktif yang sudah mendekati masa pensiun jika berminat dapat menjadi anggota FKPP UPI.
Anggaran Dasar adalah kelengkapan organisasi sebagai dasar penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan program FKPP UPI.
Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan organisasi yang menerangkan hal-hal yang belum spesifik dijelaskan dalam AD.
Susunan organisasi FKPP UPI terdiri dari:
Dewan Penasihat;
Pengurus; dan
Anggota
Pengurus FKPP UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri dari:
Ketua I;
Ketua II;
Sekretaris I;
Sekretaris II;
Bendahara I;
Bendahara II;
Seksi Kesejahteraan;
Seksi Kerokhanian;
Seksi Humas/Komunikasi; dan
Seksi Usaha.
Masa bakti atau periodesasi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikut.
Dalam masa bakti atau periodesasi berjalan, dapat dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.
Ketentuan mengenai penggantian pengurus antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI atau diatur dalam Peraturan Ketua FKPP UPI.
Keuangan FKPP UPI berasal dari:
iuran bulanan anggota;
donasi dari fihak-fihak lain yang menaruh minat terhadap kegiatan organisasi FKPPUPI yang sifatnya tidak mengikat; dan
hasil usaha organisasi.
Pengelolaan keuangan FKPP UPI dilakukan secara tranparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Rapat Umum adalah rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus FKPP UPI dan seluruh atau perwakilan anggota.
Rapat Pengurus adalah rapat yang diikuti oleh para pengurus FKPP UPI
Rapat Dewan Penasihat adalah rapat yang diikuti oleh Penasihat Utama, Penasihat Madya dan/atau Penasihat Muda.
Perubahan Anggaran Dasar FKPP UPI, dilakukan melalui Rapat Umum yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari perwakilan anggota dan pengurus FKPP UPI, dan keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua per tiga anggota yang hadir.
Anggaran Dasar FKPP UPI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini di antaranya:
tata cara dan syarat-syarat pengangkatan, hak/wewenang dan kewajiban/tanggung jawab anggota, pengurus, dan dewan penasihat;
tata cara dan syarat-syarat, wewenang rapat umum dan rapat pengurus; rapat dewan penasihat; dan
dan hal-hal lain yang dipandang perlu,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI