Anggaran Dasar

BAB 1

  • NAMA ORGANISASI, WAKTU PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

  • Bagian Kesatu

  • Nama Organisasi

  • Pasal 1

  • Nama organisasi ini adalah Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat FKPP UPI.

    • Bagian Kedua Waktu Pembentukan

      Pasal 2

    • FKPP UPI dibentuk di Subang, pada hari Rabu tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu tujuh belas (15-3- 2017).

    • Para pendiri FKPP UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah : Abdurachman Widjajapradja (Ketua); H. Subur Subarna (Wakil Ketua); Wieke Kartiwi (Sekretaris 1); Teguh Rahardjo (Sekretaris 11); Hj. Ade Suharmilah (Bendahara); Itjeu Hermina (Seksi Humas); Hamsuri Jaya Korie (Seksi Humas); Hj. Ida Sadra (Seksi Rohani); Hj. Nani Sugiatni (Seksi Rohani); H. Idi Kusnaedi (SeksiUsaha);

  • Bagian Ketiga Kedudukan/Domisili Organisasi

  • Pasal 3

  • FKPP UPI berkedudukan/ domisili di Jalan Wangunsari Timur Raya No. 1, RT. 1, RW. 3 Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Indonesia

BAB 2

  • DASAR DAN PRINSIP

  • Bagian Kesatu

  • Dasar

  • Pasal 4

  • FKPP UPI berdasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    • Bagian Kedua

      Prinsip

      Pasal 5

      FKPP UPI memiliki prinsip-prinsip:

    • transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai organisasi dan program FKPP UPI;

    • akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ FKPP UPI sehingga pengelolaan organisasi dan program FKPP UPI terlaksana secara efektif

    • pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan organisasi dan program FKPP UPI terhadap normanorma dan etika, serta prinsip-prinsip organisasi yang sehat;

    • kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana organisasi dan program FKPP UPI dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan norma-norma dan etika, serta prinsip-prinsip organisasi yang sehat;

    • kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan yang bersifat imparsial di dalam memenuhi hak-hak para anggota FKPP UPI yang timbul berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI.

BAB 3

    VISI DAN MISI

  • Bagian Kesatu

    Visi

    Pasal 6

    Visi FKPP UPI adalah Pensiunan Pegawai UPI yang sejahtera dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

    • Bagian Kedua

      Misi

      Pasal 7

      Misi FKPP UPI adalah:

    • menjadikan pensiunan pegawai UPI, janda/duda pensiunan dan/atau keluarganya sejahtera lahir dan batin.
    • menjadikan pensiunan pegawai UPI, janda/duda pensiunan dan/atau keluarganya bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

BAB 4

    TUJUAN

  • Pasal 8

    • FKPP UPI bertujuan sebagai wadah kegiatan positif dan konstruktif bagi para pensiunan, janda/duda pensiunan dan/atau keluarganya, untuk:

      • mencari informasi;

      • curahan hati;

      • berbagi kebahagiaan;

      • berbagi ilmu;

      • berbagi pengalaman;

      • saling membantu; dan

      • berbagi kasih sayang.

    • Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan-kegiatan FKPP UPI adalah, namun tidak terbatas pada:

      • kegiatan silaturahmi di antara para anggota baik melalui media sosial maupun pertemuan tatap muka.

      • kegiatan mengunjungi dan memberikan santunan kepada anggota/anggota dan atau keluarganya yang menderita sakit, atau terkena musibah.

      • kegiatan sosial berupa kunjungan dan pemberian santunan kepada panti asuhan dan panti jompo.

      • kegiatan kerokhanian di antara para anggota.

      • kegiatan diskusi; dan

      • kegiatan rekreasi para anggota beserta keluarganya

      • pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun pada bulan Maret.

    • Pertemuan-pertemuan dan/atau kegiatan selain disebutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan seluruh anggota.

BAB 5

    KEANGGOTAAN

  • Pasal 9

    • Setiap pensiunan pegawai UPI baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan dapat menjadi anggota FKPP UPI secara sukarela

    • Janda atau duda pensiunan Pegawai UPI jika berminat dapat menjadi anggota FKPP UPI

    • Para pegawai UPI yang masih aktif yang sudah mendekati masa pensiun jika berminat dapat menjadi anggota FKPP UPI.

BAB 6

    KELENGKAPAN ORGANISASI

  • Pasal 10

    • Anggaran Dasar adalah kelengkapan organisasi sebagai dasar penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan program FKPP UPI.

    • Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan organisasi yang menerangkan hal-hal yang belum spesifik dijelaskan dalam AD.

    • Susunan organisasi FKPP UPI terdiri dari:

      • Dewan Penasihat;

      • Pengurus; dan

      • Anggota

    • Pengurus FKPP UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri dari:

      • Ketua I;

      • Ketua II;

      • Sekretaris I;

      • Sekretaris II;

      • Bendahara I;

      • Bendahara II;

      • Seksi Kesejahteraan;

      • Seksi Kerokhanian;

      • Seksi Humas/Komunikasi; dan

      • Seksi Usaha.

    • Masa bakti atau periodesasi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikut.

    • Dalam masa bakti atau periodesasi berjalan, dapat dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.

    • Ketentuan mengenai penggantian pengurus antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI atau diatur dalam Peraturan Ketua FKPP UPI.

BAB 7

    KEUANGAN

  • Pasal 11

    • Keuangan FKPP UPI berasal dari:

      • iuran bulanan anggota;

      • donasi dari fihak-fihak lain yang menaruh minat terhadap kegiatan organisasi FKPPUPI yang sifatnya tidak mengikat; dan

      • hasil usaha organisasi.

    • Pengelolaan keuangan FKPP UPI dilakukan secara tranparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

BAB 8

    RAPAT FKPP UPI

  • Pasal 12

    • Rapat Umum adalah rapat yang diikuti oleh seluruh pengurus FKPP UPI dan seluruh atau perwakilan anggota.

    • Rapat Pengurus adalah rapat yang diikuti oleh para pengurus FKPP UPI

    • Rapat Dewan Penasihat adalah rapat yang diikuti oleh Penasihat Utama, Penasihat Madya dan/atau Penasihat Muda.

BAB 9

    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  • Pasal 13

    Perubahan Anggaran Dasar FKPP UPI, dilakukan melalui Rapat Umum yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari perwakilan anggota dan pengurus FKPP UPI, dan keputusannya dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua per tiga anggota yang hadir.

BAB 10

    Penutup

  • Pasal 14

    • Anggaran Dasar FKPP UPI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

    • Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini di antaranya:

      • tata cara dan syarat-syarat pengangkatan, hak/wewenang dan kewajiban/tanggung jawab anggota, pengurus, dan dewan penasihat;

      • tata cara dan syarat-syarat, wewenang rapat umum dan rapat pengurus; rapat dewan penasihat; dan

      • dan hal-hal lain yang dipandang perlu,

      diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPP UPI